KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke masyarakat di daerah setempat.
Kasat Samapta Polresta Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo di Palangka Raya, Minggu (11/6), mengatakan sosialisasi terkait karhutla yang disampaikan ke masyarakat secara masif bertujuan agar masyarakat mengetahui aturan larangan membakar lahan yang bisa berakibat bencana dalam kondisi saat ini.
“Pada intinya kami terus berupaya mencegah dan meminimalisir adanya potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar bencana alam tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Bahkan hampir setiap hari sosialisasi seperti ini dilakukan personel kami,” katanya.
Upaya agar karhutla tidak terjadi dimana-mana, personel Samapta Polresta Palangka Raya meningkatkan jam patroli sambang serta mensosialisasikan larangan membersihkan lahan dan pekarangan dengan cara membakar, karena hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya karhutla.
Tim Patmor Samapta Polresta setempat juga menyambangi warga yang daerah pemukimannya dianggap rawan terjadi karhutla. Bahkan mereka juga memberikan penjelasan terkait larangan membakar lahan dan sanksi yang akan diberikan apabila ditemukan dengan sengaja membakar lahan.
“Untuk pelaku pembakar lahan dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Denda dan ancaman kurungan penjara tersebut tentunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Pasal 108,” bebernya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.
Apabila ada melihat kejadian karhutla, maka masyarakat bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib atau instansi terkait agar kobaran api yang membakar lahan dapat di padamkan.
“Peran aktif warga tentunya sangat diperlukan agar hal ini tidak terjadi dan terulang seperti kasus karhutla pada 2015, sampai mengakibatkan roda perekonomian serta aktivitas masyarakat terganggu setiap harinya,” kata Gatoot. (ANT)
