HUKUM

Saksi Kunanto Benarkan Pemberian Fee 20 Persen ke Ben Brahim

Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Ehgani Foto - tiva

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan Anggota DPR RI Ary Ehgani, di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Selasa (3/10/2023)

Saat bersaksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili, Fraksi Partai Nasdem itu membenarkan adanya pemberian fee untuk Ben Brahim S Bahat pada setiap proyek pengerjaan yang didapatkan

Salah satunya proyek pengairan pipa yang ada di Dinas Dinas Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas.

“Sesuai dengan permintaan Ben Brahim S Bahat yang disampaikan Ina Isabela, dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, kontraktor yang mengerjakan pengairan pipa harus menyetorkan fee sebesar 20 persen,” katanya.

Pada 18 Maret 2019, kata Kusnanto, Agus Cahyono bersama Heri Wibowo menyerahkan uang senilai Rp 500 juta yang dimasukkan kedalam ransel berwarna hitam kepada dirinya. Namun kemudian ia menyuruh Arif dari PT Arsila Orkasli untuk membawa uang tersebut untuk diserahkan kepada Ina Isabela.

Kunanto pernah ditemui Ina Isabela yang merupakan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang juga merupakan keponakan Ary Ehgani di rumahnya. Saksi Ina Isabela menyampaikan, setiap pengerjaan proyek pembuatan pengairan pipa yang dikerjakan, wajib memberikan fee 20 persen.

Kunanto juga menyebut dirinya pernah didatangi Ayet yang merupakan adik saksi Ina Isabela untuk mengambil sisa fee pengerjaan proyek senilai Rp100 juta, atas perintah dari saksi Ina Isabela.

Sementara itu sebelumnya saat menjadi saksi, Ina Isabela membantah dirinya tidak memiliki hubungan kerabat ataupun keluarga dengan terdakwa Ary Ehgani, seperti pernyataan yang disampaikan saksi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto yang menyebut dirinya sepupu terdakwa Ary Ehgani.

Ina Isabela juga membantah keterangan yang disampaikan saksi Kunanto terkait dengan adanya pemberian fee untuk terdakwa Ben Brahim S Bahat pada setiap pengerjaan proyek bidang pengairan dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.

Ia juga membantah dirinya tidak pernah menyuruh adiknya yang bernama Ayet untuk mengambil uang dari Kunanto.

Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (5/10/2023). Majelis hakim masih mendengarkan keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan JPU KPK dan rencananya akan menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan mendatang. (tva)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!