HUKUM

Saat Sidang, Saksi Ina Isabela Tiba-tiba Cabut Keterangan BAP

Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Ehgani. Foto - tiva

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Ehgani, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Selasa (3/10/2023).

Lima saksi dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya Kepala Bidang Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Kapuas Ina Isabela.

Ditengah persidangan, Ina Isabela tiba-tiba mencabut laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena menurutnya keterangan yang termuat dalam BAP tidak benar atau salah. Sebab saat dimintai keterangan penyidik KPK dirinya sedang dalam kondisi panik.

“Saat ini saya mengubah BAP saya. Kesaksian saya. Karena saya sudah disumpah disini ini yang saya pakai,” tegas Ina Isabela.

Ketua Mejelis Hakim Achmad Peten Sili meminta JPU KPK untuk dapat menunjukkan keterangan Ina Isabela yang termuat dalam BAP. Namun saksi Ina Isabela tetap bersikukuh, keterangan yang disampaikannya tersebut salah.

“Jadi saat itu saya lagi panik, saya lagi bingung, yang mulia. Jadi mohon keterangan di BAP tidak benar. Fakta saat ini yang saya pakai,” kata Ina Isabela.

Ina Isabela menyebutkan, saat pemeriksaan di KPK RI, dirinya tidak sedang dalam tekanan. Namun saat itu sedang dalam kondisi takut dan panik, sehingga apa yang ditanyakan penyidik KPK tidak dijawabnya dengan benar.

JPU KPK juga menunjukkan penyataan saksi Ina Isabela yang termuat dalam BAP, yang menyebutkan terkait besaran nilai kontrak bidang pengairan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas pada 2017.

Saat bersaksi, Ina Isabela mengaku tidak pernah menyebutkan besaran nilai kontrak saat diperiksa penyidik KPK. Dirinya hanya membenarkan saja saat ditanyai penyidik KPK, sehingga masih memungkinkan untuk salah memberikan keterangan.

“Nilai itukan mereka penyidik KPK dapat saat pak kepala dinas diperiksa. Jadi nilai itu mereka dapat pada saat itu,” ungkapnya.

Ina Isabela juga mengaku dirinya tidak memiliki hubungan kerabat ataupun keluarga dengan terdakwa Ary Ehgani, seperti pernyataan yang disampaikan saksi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto yang menyebut dirinya sepupu terdakwa Ary Ehgani.

Ina Isabela juga membantah keterangan yang disampaikan saksi Kunanto tekait dengan adanya pemberian fee untuk terdakwa Ben Brahim S Bahat pada setiap pengerjaan proyek bidang pengairan dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.

Ia juga membantah dirinya tidak pernah menyuruh adiknya yang bernama Ayet untuk mengambil uang dari Kunanto. (tva)

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!