KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
“Proses sampai ke tahap IPP Tetap cukup sulit didapat, salah satunya harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL),” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kapuas Hartoni U Sawang di Kuala Kapuas, Rabu (28/8).
Kemudian, lanjutnya, harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dan itu pun juga harus memiliki ketersediaan kanal di Kabupaten Kapuas.
Menurut dia, LPPL RSPD Kapuas merupakan salah satu kanal komunikasi yang dimiliki daerah setempat yang dikelola Diskominfosantik Kapuas yang mulai berdiri sejak 1976.
Adapun hingga saat ini tetap menjadi salah satu sarana memberi informasi pembangunan daerah, pendidikan, serta hiburan bagi masyarakat setempat.Peminatnya pun, kata dia, masih banyak dari wilayah perkotaan sampai dengan pedesaan.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yakni Kemenkominfo melalui Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) serta Balai Monitor (Balmon) Palangka Raya yang membantu dalam pelaksanaan proses perizinan penyiaran.
“Kami ucapkan juga kepada DPRD Kapuas atas kerja sama dalam penyusunan Perda LPPL Kapuas yang merupakan syarat awal dalam proses perizinan radio,” tuturnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kapuas Iwan Pahruji menambahkan sehubungan terbitnya izin Stasiun Radio yang baru, RSPD mengalami penyesuaian frekuensi sehingga berubah dan sekarang menjadi FM 98.1 MHz.
“Dengan terbitnya izin IPP RSPD Kapuas nantinya kami akan menyosialisasikan frekuensi yang baru kepada masyarakat dan RSPD Kapuas juga sekarang bisa didengarkan melalui streaming melalui https://kip.kapuaskab.go.id, sehingga dimanapun kita berada asal memiliki jaringan internet dapat mendengarkan siaran RSPD Kapuas,” kata Iwan.
Sumber: ANTARA
