Nasional

RKUHP Hina Pemerintah Dibui 3-4 Tahun, Pakar Hukum: Mirip Era Kolonial

KABARKALIMANTAN1, Jakarta
– Pasal yang mengatur tentang ancaman pidana 3-4 tahun bagi penghina pemerintah, tercantum dalam rancangan KUHP (RKUHP). Pakar hukum menilai pasal itu merupakan bentuk kemunduran hukum serius, bahkan mirip hukum era kolonial.

Hal tersebut dikatakan dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P. Wiratraman. Ia menyebut pasal tentang penghina pemerintah itu tidak sejalan dengan hukum hak asasi internasional.

“Saya kira ini jauh di bawah hukum hak asasi internasional, terutama pengaturan kebebasan tentang ekspresi. Tentu pengaturan yang seperti itu akan berdampak luas terhadap upaya melindungi kebebasan sipil,” kata Herlambang kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

“Kita ini kan mendorong negara hukum demokratis, tapi karakter pembentukan hukum yang sekarang ada dalam draf RKUHP, itu justru kemunduran dalam menata legislasi yang lebih punya makna di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Herlambang lantas mengungkit hukum zaman kolonial Belanda. Dulu di sana ada pasal-pasal yang membungkam aspirasi atau pendapat kaum pribumi.

“Karena pembentukan hukum semacam ini pernah terjadi di masa kolonial, persisnya di tahun 1914. Ketika Gubernur Jenderal Van Heutsz itu dari Aceh pindah ke Batavia kemudian menyisipkan atau menyelundupkan pasal-pasal untuk membungkam kaum pribumi. Nah, ini berulang. Jadi peristiwa 2022 ini sebenarnya mengulang peristiwa masa kolonial dulu,” ujarnya.

Pakar hukum Yogyakarta itu melihat pembentukan hukum di Indonesia semakin otokratis (pemimpin memegang kendali penuh). Dia menilai pembentukan hukum di Indonesia sarat akan potensi pelanggaran HAM.

“Ada hubungan yang kuat dengan kenyataan yang kita dapati, karakter pembentukan hukum yang semakin otokratis. Prosesnya ugal-ugalan, serampangan, substansinya abusive, jadi sarat dengan potensi pelanggaran HAM dan minim partisipasi,” imbuhnya.

Hina Pemerintah

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!

Aturan itu tertuang dalam draf Pasal 240 Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham, Rabu (15/6):

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!