HUKUM

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 25 Butir Ekstasi

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Nofendri Susilo alias Bodong (31) tak berkutik setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan. Warga Jalan Mendawai Baru, Palangka Raya ini ditangkap setelah kedapatan memiliki 25 butir ekstasi, Senin (16/1/2023) malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba AKP GS Rahail, mengatakan, penangkapan berlangsung di Jalan Menteng III Gang Melati II No. 67 C Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Saat itu, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkoba ditempat tersebut. Setelah melakukan pengintaian penangkapan kemudian dilakukan.

Dari penggeledahan badan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas menemukan 25 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat 9,43 gram di dalam saku celana.

“Penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar. Kita temukan narkoba jenis ekstasi dari celana 0elaku,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Saat ini proses penyidikan masih dilakukan terhadap pelaku. Salah satunya mendalami asal muasal barang tersebut.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!