HUKUM

Bak Pemilik Rumah, Maling Ini Kuras Barang Berharga di Rumah Kosong

[cpm-player skin=”ball-skin” width=”100%” playlist=”true” type=”audio”] [cpm-item file=”https://kabarkalimantan1.com/wp-content/uploads/2023/01/Bak-Pemilik-Rumah-Maling-Ini-Kuras-Barang-Berharga-di-Rumah-Kosong.mp3″]Bak Pemilik Rumah, Maling Ini Kuras Barang Berharga di Rumah Kosong[/cpm-item] [/cpm-player]

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah kosong di Jalan Junjung Buih, Senin (16/1/2023) kemarin. Pelaku bernama Anton (32) ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya di forum jual beli media sosial.

Kejadian berawal ketika pelaku kebingungan mencari uang untuk membayar sewa barak yang ditinggalinya. Tak berlangsung lama ia menemukan rumah kosong tak jauh dari tempatnya tinggal,

Anton kemudian masuk ke dalam rumah kosong tersebut melalui jendela yang dicongkel. Mendapati barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut, Anton kemudian mempostingnya di forum jual beli.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan transaksi jual beli barang curian tersebut berlangsung di rumah tersebut. Layaknya  pemilik rumah, pembeli yang tergiur dengan harga murah kemudian datang dan membeli barang tersebut.

Adapun barang berharga yang dijual oleh pelaku adalah tiga unit AC dan satu unit sofa dengan total kerugian korban mencapai Rp 30 juta.

“Jadi korban ini tengah melakukan renovasi rumah kemudian menaruh sejumlah barangnya di rumah tersebut yang diketahui milik kakak ipar korban,” katanya, Selasa (17/1/2023).

Pencurian baru diketahui ketika korban datang ke rumah tersebut dan menemukan barang-barang yang dititipkan di sana telah hilang.

“Pelaku kita tangkap setelah menerima laporan dari korban. Barang curian semuanya telah dijual, saat ini kita masih fokus mencari sofa yang dijual pelaku seharga Rp3 juta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!