Rekomendasi dan Catatan Diharapkan Ketua DPRD Dapat Terlaksana

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Ketua DPRD Barut dalam penyampaian rekomendasi yang disampaikan ini untuk diketahui sebagai bahan pertimbangan selanjutnya. Dan dapat ditindaklanjuti dan dijadikan referensi dan sebagai bahan masukan bagi Bupati Barito Utara dalam mengevaluasi kinerja dan menentukan kebijakan pada satuan kerja perangkat daerah selaku pelaksana teknis kegiatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini pada saat rapat paripurna II penyampaian rekomndasi DPRD terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara tahun anggarana 2022 yang mana rapat berlangsung di gedung DPRD setempat beberapa waktu lalu.

“Rekomendasi ini disampaikan untuk menentukan arah kebijakan strategis selanjutnya, sehingga bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara dimasa yang akan datang,” kata Hj Mery Rukaini.

Adapun catatan dan rekomendasi DPRD yang disampaikan Ketua Hj Mery Rukaini untuk Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara adalah kebijakan relaksasi kredit UMKM yang didalam pelaksanaannya  masih dirasakan memberatkan.

Ketua mengatakan masih adanya masyarakat yang belum memiliki keterampilan, sehingga masih terdapat pengangguran. Masih kurangnya lapangan pekerjaan. Dan masih adanya UMKM yang belum memahami tentang produksi, permodalan, pemasaran dan pemanfaatan teknologi digital.

“Lakukan evaluasi dan agar pemerintah kabupaten mencari solusi atas permasalahan tersebut.” Kata Ketua.

“Pemerintah kabupaten agar meningkatkan kegiatan pelatihan berbasis pengentasan kemiskinan dengan mencari alternatif lain yang  tuntas sampai dengan terwujudnya kemandirian berwira usaha,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya melakukan optimalisasi perluasan kesempatan kerja dan pengembangan kesempatan kerja. Serta melakukan pendataan terhadap UMKM tersebut dan berikan pelatihan serta pendampingan.

Ia juga menambahkan catatan untuk Keuangan, kurangnya koordinasi dalam pembahasan penyusunan APBD. Pungutan pajak daerah masih dapat dimaksimalkan diantaranya pajak hotel dan restoran, parkir, BPHTB dan sarang burung walet.

Rekomendasi yang disampaikan yaitu perlu dilakukan koordinasi yang lebih baik khususnya pada penggunaan aplikasi SIPD yang dapat dimulai dengan manajemen tata kelola waktu, penguatan kapasitas SDM, penyediaan jaringan koordinasi yang lebih luas secara vertikal dan horizontal untuk menjamin kelancaran perencanaan keuangan.

Dikatakannya juga agar melakukan inovasi pungutan pajak untuk meminimalkan kebocoran sekaligus penegakan Perda pajak daerah secara berkelanjutan, Aplikasi tapping box dipandang efektif namun seiring berkembangnya teknologi, perlu mempertimbangkan untuk beralih pada sistem pengawsan yang lebih maju.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *