KABARKALIMANTAN1, Kuala Pembuang – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyebutkan, bahwa selain dari segi sarana dan prasarana pendukung yang masih menjadi kendala utama pengoperasian Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Seruyan, tentunya permasalahan regulasi pengelolaan juga harus dipikirkan.
“Apakah itu nanti bisa langsung dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan, atau memerlukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), atau juga melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Politisi Partai Demokasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, kalaupun memang nanti pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, katanya.
Dirinya mengaku sepakat jika Sentra IKM Seruyan yang ada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir bisa segera dioperasionalkan.
“Kami sepakat agar Sentra IKM itu segera dioperasionalkan. Tinggal nanti kita mempersiapkan segala sesuatunya agar Sentra IKM tersebut dapat beroperasi secara optimal,” pungkasnya. (Ydi)
