POLITIK

Raperda Transportasi Banjarmasin Memuat Konektivitas Darat dan Sungai

Posted on

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Afrizaldi menyampaikan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi di kotanya memuat konektivitas transportasi darat dan sungai.

 

“Aturan ini dibuat untuk masa depan transportasi di Kota Banjarmasin yang terencana,” ujarnya di gedung dewan kota, Kamis (14/9).

Menurut dia, dengan luasan kota ini yang hanya sekitar 98 kilometer persegi, sebagai kota yang sangat padat dan sibuk, sehingga harus memiliki jalur-jalur transportasi, khususnya untuk publik yang terencana.

“Kalau kita biarkan seperti ini terus, kemungkinan 10 tahun ke depannya terjadi kemacetan parah,” ujarnya.

Karena itu, ucap Afrizal, pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan transportasi ini difokuskan terkait penataan dan perencanaan ke depan tersebut, tidak hanya masalah jalur darat, namun juga terkait jalur sungai.

“Hingga ada konektivitas keduanya, sebab kota ini berjuluk kota seribu sungai,” ujarnya.

Sebenarnya, ungkap Afrizal, jalur transportasi Kota Banjarmasin itu awalnya adalah sungai, bukan jalan darat, karena pemukiman penduduk rata-rata di pinggiran sungai.

“Jadi adanya jalan darat ini saat terjadi kemajuan pembangunan, tapi secara kearifan lokal, sungai merupakan jalur transportasi di Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Oleh sebab itu, kata Afrizal, pihaknya sebagai panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut bersama pemerintah kota berupaya merumuskan keterkaitan tersebut, selain terkait perbaikan kualitas transportasi umum atau BRT Trans Banjarmasin dan lainnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Febry Graha Utama menyampaikan, pengelolaan transportasi di Kota Banjarmasin memiliki keunikan tersendiri, karena ada jalur darat dan sungai yang masih eksis.

Karenanya, ucap dia, Pemkot Banjarmasin ingin mengatur konektivitas keduanya tersebut, sehingga pembangunan infrastruktur ke depannya terarah dan bersinergi.

Menurut Febry, langkah itu memang sudah dilakukan pemerintah kota dengan membangun beberapa dermaga sebagai konektivitas pelayanan transportasi umum antara darat dan sungai.

“Seperti di Siring Sungai Martapura di Jalan Piare Tendean itu, dibangun dermaga sungai yang konektivitas dengan jalur Trans Banjarmasin,” ucap dia.

Sehingga ke depannya, kata Febry, dengan dibuatnya aturan ini akan lebih terarah dan maju lagi, hingga Pemkot Banjarmasin lebih kuat lagi membangun infrastruktur untuk pelayanan transportasi umum bagi masyarakat. (ANT)

Click to comment

Most Popular

Exit mobile version