KABAR KALIMANTAN 1, Kuala Pembuang – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Seruyan Arahman menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah atau Perseroan Daerah telah masuk ke Bapemperda pada dua tahun yang lalu, namun belum di lanjutkan
Arahman menjelaskan hal tersebut dikarenakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Seruyan pada saat itu yang masih dijabat oleh Laosma Purba tidak komunikatif ke Bapemperda DPRD Seruyan.
Dirinya menambahkan bahwa sampai habis masa jabatan nya tidak ada kelanjutannya meskipun sempat di wakili oleh sekretaris dinas yang melanjutkan pembahasan namun dinas belum memberikan penjelasan yang logis mengenai arah dan untuk apa Perusda itu nantinya.
Politisi dari partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa dulu yang di ajukan yakni cuma membuat pakan ikan. Dan dikhawatirkan dengan usaha itu, tidak mampu membayar gaji direktur, karyawan dan lain sebagainya. Sehingga masih jadi pertimbangan tim bamperperda DPRD Seruyan
Namun apa bila seperti yang telah dijelaskan Bupati Seruyan yakni untuk membuat kontrak dengan PBS dan segala macamnya itu mungkin bisa untuk di pertimbangkan kedepannya. (YAD)