KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Selebgram seksi Rachel Vennya (26) terancam hukuman pidana berupa penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal itu buntut dari sikap Rachel yang tak mematuhi kewajiban karantina seusai bepergian dari luar negeri.
Sanksi itu bisa benar-benar terjadi jika Rachel terbukti bersalah terkait proses karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Landasan sanksi ada dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pihak kepolisian bahkan tak bisa menoleransi apa pun alasan yang mendasari Rachel kabur dari kewajiban karantina.
“Kalau sanksi jelas, di UU Kekarantinaan Kesehatan itu jelas hukumannya bisa penjara 1 tahun dan denda 100 juta,” ucap pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, Selasa (19/10/2021).
Sehari sebelumnya, Senin (18/10/2021), Rachel membuat pengakuan dari kasusnya perihal kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
“Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet. Aku juga tidak minta sekamar dengan pacar, karena pada kenyataannya aku tidak karantina sama sekali,” kata Rachel kepada Boy William selaku host kanal YouTube, BW.
Dalam pemberitaan selama ini, Rachel disebut telah kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani masa karantina. Namun kepada Boy William, Rachel mengaku tidak pernah menginap untuk karantina di Wisma Atlet.
“Ada berita juga yang bilang kamu menolak ngasih surat nikah dan kamu memaksa untuk satu kamar dengan pacar kamu,” tanya Boy, yang segera dibantah Rachel.
Ia lantas mengakui alasan tidak menjalani karantina , semata karena rindu pada kedua ananya. “Kalau narasinya aku kabur karantina untuk merayakan ulang tahun aku di Bali, enggak seperti itu,” ujarnya.
Rachel sendiri mengakui semua kesalahan. “Ini kesalahan aku as a person ya, karena aku telat sadar. Yang pasti aku menyesal,” ujar Rachel, yang menyatakan perbuatannya tidak pantas ditiru.
Ia juga meminta maaf dan siap menerima sanksi yang berlaku. Di media sosial, komentar netizen beragam.
“Contohlah Raffi-Gigi, biarpun lebih kaya dan lebih tenar, mereka tetap mematuhi aturan,” ujar Desy Novidia, membandingkan sikap Rachel dengan pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
“Setuju Rachel salah dan harus dikenai sanksi, tapi bui setahun plus denda Rp 100 juta, kayak berlebihan. Dulu ulama FPI dibui 4 tahun padahal sudah bayar Rp 20 juta, sementara pejabat bahkan presiden, bebas walau melanggar prokes,” ucap Henny Yuliani, netizen lainnya.
