KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng meringkus seorang residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan senjata tajam (sajam) beberapa waktu lalu. SA (28) ditangkap setelah memperkosa anak tirinya yang berusia (12).
Direktur Reskrimum Polda Kalten, Kombes Pol Faisal F Naptupulu, mengatakan pelaku ditangkap setelah korban didampingi warga melapor ke Polda Kalteng. Saat itu korban ditemukan di sebuah taman dalam keadaan menangis karena melawan dan melarikan diri usai diperkosa oleh pelaku.
Oleh warga yang kasihan, korban kemudian dirawat dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kalteng.
“Kita sangat mengapresiasi tindakan warga yang memperhatikan norban dan melaporkannya kepada kita,” katanya, Senin (29/8/2022).
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, lanjutnya, terungkap jika aksi biadab tersebut sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Ketika itu korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar. Pemeriksaan terus berlanjut berulang kali hingga terakhir terjadi (24/8/2022).
Tragisnya, ketika ditanya terkait aksinya pelaku bahkan tidak bisa mengingat berapa kali tindakan tersebut dilakukan.
“Modusnya pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika melapor kejadian tersebut. Aksinya dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi ditinggal ibu korban,” jelasnya.
Aksi pelaku kepada korban bahkan menyebabkan trauma psikologis. Korban paska kejadian tersebut berhenti sekolah.
“Ini menjadi masalah prioritas kita. Kita akan jaga agar masa depan korban ini terus ada, untuk itu kita sudah menggandeng UPT PPA Provinsi Kalteng,” tuturnya.
Kepada pelaku, tegas Faisal, akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (TING)
