HUKUM

Predator Seks: Bruder Bui 14 Tahun, Oknum Polisi 20 Tahun dan Vonis Mati

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Selasa (27/9/2022) 3 kasus dihadapi penegak hukum terkait kelakuan para predator seks di berbagai kota. Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, terdawka kasus pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya, mengajukan kasasi setelah divonis bui 14 tahun oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Jaksa pun menyiapkan kontra-memori kasasi. “Terkait upaya kasasi ini kami mengajukan kontra-memori kasasi, kami lakukan karena dari pihak terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok tingkat pertama,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, Selasa (27/9/2022).

Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang amarnya menyatakan Bruder Angelo terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Bruder Angelo dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Lukas merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di sebuah panti asuhan rohani di kawasan Depok, Jawa Barat.

Predatornya Polisi

Sementara itu anggota Polresta Cirebon, Briptu C yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya, diancam bui 20 tahun.

“Laporan atas kasus ini diterima pada 5 September. Sehari berselang, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penangkapan, dilanjutkan dengan penahanan pada 7 September,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, Selasa (27/9).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta terkait dengan kekerasan fisik yang dialami korban. “Terdapat persesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka, sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik (KDRT) oleh pelaku terhadap korban,” ujarnya.

Dalam kasus ini, CH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Kita gunakan pasal berlapis dan ancamannya cukup berat 15 sampai 20 tahun penjara,” ucap Arif.

Namun pengacara Hotman Paris Hutapea meminta pihak Propam Polri baik di Cirebon, Jabar, maupun pusat, juga mengusut penyidik. “Ibu korban mengeluh, ia tak diberi kesempatan mendampingin putrinya yang 11 tahun saat diperiksa. Bahkan setelah diperiksa, si anak mengaku tak boleh cerita ke siapapun,” ujar Hotman.

Siswi SD itu bahkan dipaksa minum pil warna merah, nonton film porno, lalu disetubuhi. Kelakuan bejat oknum polisi itu dilakukan saat si anak sudah memakai baju seragam dan hendak berangkat sekolah.

Korban Dihabisi

Kasus lebih mengerikan dilakukan oknum polisi yang juga predator seks lainnya di Medan. Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, Aipda Roni Syahputra dituntut pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin lalu. Dia dianggap telah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap 2 wanita sekaligus, yakni Riska Pitria (21) dan Aprila Cinta (13).

Awalnya Aipda Roni mengincar Riska. Ia meminta Riska bertemu mengambil barang di tempatnya. Setelah bertemu, lalu korban dibawa naik mobil. Disitu pelaku tak kuasa menahan nafsu. Begitu kedua gadis itu berteriak, pelaku menghajar mereka dan membawanya ke hotel.

Di kamar hotel ia batal memperkosa Riska karena sedang haid. Nafsu itu pun ia lampiaskan kepada Aprilia. Setelah itu kedua korban sempat dibawa ke rumah pelaku, lalu dia habisi. Istri pelaku pun diancam akan dihabisi juga kalau cerewet karena tanya-tanya terus.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bastian Sihombing.

Jika majelis mengabulkan, maka nasib Aipda Roni Syahputra akan sama dengan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4/2022).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!