KABAR KALIMANTAN1, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Kaltim, berhasil mengungkap dan meringkus para sindikat pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di antar kota dalam provinsi setempat.
“Memang benar, kami telah berhasil mengungkap kasus sindikat Curanmor yang sering beraksi di beberapa kota di Kaltim ini,” ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo di Samarinda, Rabu (24/11/2021).
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap kasus Curanmor di PPU.
Kemudian dikembangkan dari hasil penyelidikan aksi tersebut tidak dilakukan sendiri melainkan bersama pelaku lainnya yang diketahui benama Udin Nur (60) yang merupakan warga asal Banjarmasin, Kalsel, yang bekerja sebagai penjual sendal.
Udin dan rekannya bernama Ahmad Rifai alias Anjar yang sudah tertangkap itu merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Untuk pelaku Udin, memang benar dia seorang residivis dan telah tiga kali diamankan di Polresta Samarinda dengan kasus Curanmor,” kata Wakasat Reskrim dalam pres rillisnya bersama awak media.
Wakasat terus mengatakan, modus yang digunakan oleh Udin bersama rekannya itu, adalah mengincer motor-motor yang tak di kunci stang serta yang kunci masih menempel di sepeda motor.
“Jadi, setelah mereka berhasil mengambil motor, barulah mereka merusak rumah kunci motor tersebut, dengan menggunakan kunci T,” ujarnya.
Terus dikatakannya, para pelaku ini telah beraksi di beberapa kota di Kaltim seperti Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Tenggarong. Tetapi, polisi baru menerima empat laporan warga di Samarinda dan dari pelaku telah diamankan 13 unit sepeda motor.
Sepeda motor hasil curian tersebut langsung dijual pelaku Udin ke Banjarmasin ke penadahnya, yang saat ini memang telah diamankan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pengungkapan kasus ini, kurang lebih selama 10 hari bersama Tim Macan Boneo dan Unit Jatanras Polresta Samarinda,” tuturnya.
AKP Kadiyo berharap bagi warga Samarinda yang merasa kehilangan sepeda motornya, agar bisa melaporkan ke Polresta Samarinda dan membawa surat-surat kendaraannya sebagai bukti.
Bukan itu saja, Wakasat juga mengatakan Tim Macan Borneo juga mengamankan para pelaku Curanmor yang beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di kawasan Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu.
“Jadi, dari hasil ungkap kasus ini total ada lima tersangka yang kami amankan dan mereka semua para eksekutor dan penadahnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Sumber : ANTARA