KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya mengamankan 1 kilogram lebih sabu dan ratusan butir pil ekstasi dari tersangka berinisial AR (43).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dalam konfetensi pers yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya Selasa (21/2/2023) lalu.
Kapolresta mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil terbongkar berkat rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kesatuannya terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan diawali dengan penangkapan seorang tersangka berinisial MAR (27) di sebuah perumahan Jalan Manyar III pada Hari Kamis (9/2/2023) lalu sekitar pukul 17.55 WIB, dengan barang bukti utama satu buah pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba pun melakukan penyidikan terhadap tersangka dan akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa MAR mendapatkan narkotika jenis sabu berasal dari seorang pria berinisial AR.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung bergerak di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB untuk menyelidikinya, serta melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman AR yang berada pada kawasan Jalan Hiu Putih IX.
Penggerebekan dan penggeledahan itu pun turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagaimana prosedur yang berlaku, hingga akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket besar narkotika jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
“Sebanyak 12 paket seberat kotor 1.142 gram atau 1 kg lebih sabu dan 386 butir pil ekstasi berhasil ditemukan saat menggeledah lemari pakaian yang berada di dalam kamar pada TKP tersebut, yang diduga kuat seluruhnya merupakan milik AR,” tuturnya. (IST/KK1)