HUKUM

Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sarwani 

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan Sarwani alias Anang, korban pembunuhan yang ditemukan membusuk di Jalan Bukit Pinang I, Kamis (10/3/2022) lalu.  Rekonstruksi berlangsung di Halaman Mapolresta Palangka Raya, Selasa (12/4/2022).

Dari penyidikan yang dilakukan paska penemuan tersebut, aparat berhasil menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan.

Mereka ialah Yanto alias Anto, Murdani alias Mumur, Taufik alias Upik, Amat, Aditya Dwi Trisna alias Bagong dan Sutrisno alias Lacuk. Sedangkan dua tersangka yang kini dalam pengejaran adalah Ali dan Udin.

Rekonstruksi dimulai saat Yanto alias Anto menghubungi korban Sarwani alias Anang menanyakan terkait pembayaran utang sebesar Rp 32.000.000 pada Jumat (4/3/2022).

Keesokan harinya, Sabtu (5/3/2022), Yanto mengajak tersangka lainnya ke toko korban yang ada di Jalan dr Murjani menggunakan mobil Honda Brio dan beberapa sepeda motor.

Setibanya di toko korban, tersangka masuk melalui toko sebelah yang berhubungan langsung ke toko milik korban. Mendapati korban di atas tangga, Yanto lalu meminta korban untuk pergi ke rumahnya di Jalan Riau.

Sarwani yang menolak permintaan tersangka lalu dipukul dan ditembak menggunakan senapan angin di bagian dada. Korban yang tertembak lalu tersungkur ke lantai.

Para tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam mobil berniat mengobatinya dengan mendatangkan seorang mantri bernama Ijul. Karena kondisinya telah cukup parah, mantri Ijul menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit.

Bukannya membawa ke rumah sakit, para tersangka sepakat membuang korban ke sungai. Pada adegan ini para tersangka diperlihatkan membeli dua karung dan tali yang akan digunakan mengikat korban.

Para tersangka yang berkumpul di Jalan Lamtoro Gung, lalu pergi ke Jalan Karanggan. Disana, korban diduga mengalami pembacokan dan penusukan oleh para tersangka.

Selanjutnya para tersangka bertolak ke Pelabuhan Bukit Pinang. Karena situasi yang ramai, mobil yang digunakan mengangkut korban berputar dan sampai di Jalan Bukit Pinang I.

Di lokasi tersebut mayat korban lalu diangkat dan diseret ke dalam semak sejauh lima meter dari jalan utama untuk dibuang.

Jalannya proses rekonstruksi tidak lepas dari amarah pihak keluarga dari Sarwani alias Anang yang datang untuk menyaksikan reka adegan.

Sepanjang rekonstruksi, para tersangka terus dihujani makian dan sumpah serapah dari keluarga korban. Petugas pun harus ekstra dalam mengamankan jalannya rekonstruksi.

Hj Masriyani, ibu korban, mengaku tidak terima atas perbuatan seluruh tersangka. Ia meminta kepada aparat penegak hukum bisa menghukum tersangka seberat-beratnya, bahkan sampai hukuman mati.

“Darah dibayar darah, nyawa di bayar nyawa. Mereka itu binatang, setan berwujud manusia,” ujarnya sambil menahan tangis. (ITING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top