KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menetapkan seorang warga keturunan China/Tiongkok sebagai tersangka narkoba karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka yang kami tangkap ini juga sebagai residivis kasus narkoba berinisial DDN (41) kedapatan menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 7,35 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Jumat (16/2/2024).
Tersangka DDN merupakan warga Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan dikatakan sebagai residivis karena sebelumnya pernah tertangkap dengan kasus yang sama, dan dia juga sudah menjalani proses hukum, namun kembali mengulangi lagi
Dia mengatakan, penangkapan terhadap residivis narkoba ini dilakukan pada Rabu (7/2) sore, sekitar pukul 16.00 WITA. DDN ditangkap saat berada di sekitar rumahnya, kemudian aparat kepolisian mendalami kasusnya.
Tersangka yang juga warga keturunan China itu saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Barang bukti yang diamankan petugas diakui miliknya dan saat ini tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan,” ujar Kompol Bala.
Perwira menengah Polri itu kembali mengatakan tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara DDN dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
Kasat Resnarkoba juga mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap anggota di lapangan.
Bukan itu saja, pihaknya terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” tegas Bala P Dewa. (ANT)
