KABARKALIMANTAN1, Tanjung – Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, mengawal kotak surat suara berisi rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dikirim ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menyebutkan satu kotak surat suara berisikan formulir D hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Selain formulir D termasuk daftar hadir dan kejadian khusus/keberatan saksi pada saat rapat pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Tabalong,” jelas Anib di Tabalong, Selasa (5/3/2024).
Pengawalan ketat kotak surat suara oleh personel Polres Tabalong bersenjata lengkap hingga surat suara tiba dengan aman di KPU Provinsi Kalsel.
Keberangkatan sebelumnya dilepas Kabagops Polres Tabalong AKP Mugiyono didampingi Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah, Ketua Bawaslu Kabuoatej Tabalong Mandan Basuki, dan anggota KPU Indri Hidayat.
Mugiyono meminta personel yang melakukan pengawalan agar selalu siap dan waspada dalam perjalanan mengingat hasil rekap Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang memiliki tempat penting dalam menentukan stabilitas ketertiban dan masa depan bangsa Indonesia.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tabalong berakhir, Senin (4/3) sore.
Selanjutnya hasil rekapitulasi ditandatangani oleh saksi baik dari partai politik, calon perseorangan, maupun presiden dan wakil presiden sebagai bukti telah menerima hasil yang ditetapkan.
Di Kabupaten Tabalong terdapat empat daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah yang diperebutkan sebanyak 30 kursi DPRD Kabupaten Tabalong.
Adapun jumlah kursi tersebut yang masing-masing untuk Dapil 1 (Kecamatan Tanjung dan Tanta) tujuh kursi, Dapil 2 (Kecamatan Banua Lawas, Pugaan, Kelua, dan Muara Harus) tujuh kursi.
Dapil 3 (Kecamatan Bintang Ara, Haruai, Upau, Muara Uya, dan Jaro) sembilan kursi, dan Dapil 4 (Kecamatan Murung Pudak) tujuh kursi.
Untuk 30 kursi legislatif yang diperebutkan, kata dia, parpol terbanyak adalah Partai NasDem sebanyak enam kursi. (ANT)
