KABARKALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kapuas tentang koordinasi dan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi kami untuk berkomunikasi, berdiskusi, dan bersinergi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum, dan memperkuat kerja sama,” kata Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Selasa (5/3/2024).
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Erlin menjelaskan bahwa tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Untuk itu, sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting.
Pencapaian tujuan tersebut, lanjut dia, keterlibatan pemerintah pusat, khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pemulihan aset negara, dan perizinan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kapuas.
Selain melakukan MoU dengan Kejari Kapuas, pemkab setempat juga melakukan MoU dengan PT Asmin Bara Bronang (ABB) terkait dengan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Kerja sama PT Asmin Bara Bronang merupakan tindak lanjut program CSR dalam membentuk kepedulian tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Hal ini, kata dia, nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait, yakni DPUPR-PKP berupa pembangunan infrastruktur air bersih di Dusun Tumbang Mamput, Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah yang akan dilaksanakan pada tahun ini.
“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah setempat untuk bersama-sama bekerja sama dengan selalu mengedepankan komunikasi guna mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi,” kata Erlin. (ANT)
