KABAR KALIMANTAN1, Nunukan – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus penyelundupan enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu golongan I dari Sabah, Malaysia yang dibawa oleh tiga wanita.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto di Nunukan, Kamis (16/12/2021) menjelaskan barang bukti narkotika yang diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Nunukan ini pada 6 Desember 2021.
Ia menyatakan barang bukti diamankan di Pelabuhan Penyeberangan Haji Putri samping Pelabuhan Tunon Taka Nunukan RT 17 Kelurahan Nunukan Timur terhadap wanita yang baru tiba dari Tawau, Malaysia, pada 6 Desember 2021.
Pengungkapan kasus penyelundupan barang haram ini diperoleh dari informasi masyarakat berkaitan dengan adanya WNI yang baru tiba di wilayah NKRI melalui Pulau Sebatik yang dicurigai membawa sabu-sabu.
Pada saat dilakukan interogasi, tiga wanita mengakui sabu-sabu yang dibawanya dengan melilitkan di badannya diperoleh dari Malaysia dengan tujuan Parepare, Sulsel, ungkap Ricky.
Ketika itu juga, dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiga wanita ini dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dililitkan di dada dan perutnya dengan menggunakan lakban transparan.
Pengungkapan penyelundupan sabu-sabu ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/260/XII/2021/KALTARA/RES NNK, tanggal 06 Desember 2021. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah disediakan.
Ketiga wanita yang menjadi tersangka hanya bertindak selaku kurir masing-masing berinisial S alias Ina, HP dan Rh. Kini ketiganya telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut.
Sumber : ANTARA
