KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Polres Lamandau, Kalimantan Tengah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yakni Aipda Sukalto dan Briptu Joko Sugesti karena disersi.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa (23/5) mengatakan PTDH itu dilakukan karena keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (F) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dan Pasal Huruf C Angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” katanya.
Bronto menuturkan, dalam upacara PTDH terhadap kedua anggota yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lamandau tersebut, tidak dihadiri dua orang personel tersebut.
Namun PTDH yang dilakukan Polres Lamandau dengan simbolis yakni dengan cara mencoret foto wajah dua anggota yang dipecat itu, di depan seluruh personel polres setempat dan mereka sudah tidak lagi sebagai anggota Polri saat ini.
“Mereka diberhentikan karena desersi atau melanggar kode etik Polri. Kemudian mulai hari ini bahwa kedua personel tersebut bukan lagi anggota Polri,” ucapnya.
Orang nomor satu di lingkup Polres Lamandau itu menegaskan, sebelum diajukan untuk PTDH Polres setempat telah memberikan pembinaan secara maksimal agar yang bersangkutan tidak mengulangi kegiatan serupa dan bisa merubah sikap dan perilakunya.
Dengan harapan hal tersebut bisa dilakukan yang bersangkutan, namun apa boleh buat harapan itu sama sekali tidak ditunjukkan oleh mereka sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Ini lah tindakan tegas kami apabila ada personel yang melakukan pelanggaran dan sudah diberikan pembinaan, namun tidak mau berubah hingga hal seperti ini lah yang harus dilakukan kepada mereka,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, ihwal tersebut menjadi pertama kalinya di 2023 ini khususnya di Polres Lamandau melakukan PTDH terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang diputuskan Kapolda Kalteng untuk melakukan PTDH terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi. (ANT)