Polres Gumas Ingatkan Waspadai Potensi Sakit Hati Berujung Kekerasan

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai persoalan sosial yang berpotensi memicu tindakan kekerasan, termasuk perasaan sakit hati, dendam, maupun konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik.

Kasat Reskrim AKP Agung W Kusuma di Kuala Kurun, Selasa (2/6/2026) mengatakan sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat kerap berawal dari persoalan sepele yang berkembang menjadi pertikaian serius akibat kurangnya komunikasi dan pengendalian emosi.

“Karena itu, masyarakat diimbau mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana melalui dialog, musyawarah, maupun jalur hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, peran keluarga, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mendeteksi potensi konflik sejak dini. Kepedulian terhadap kondisi sosial dan psikologis seseorang dapat membantu mencegah munculnya tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polres Gumas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya saling menghormati, menahan diri dari tindakan yang dipengaruhi emosi sesaat, serta tidak mudah terprovokasi. Upaya pencegahan tersebut menjadi langkah penting untuk menekan potensi tindak kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman, damai, serta harmonis di Kabupaten Gunung Mas.

Sementara itu, sebelumnya pada Senin (1/6) Polres Gunung Mas melakukan konferensi pers terkait penangkapan seorang pendulang emas berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, diduga nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya yakni DSD (26) karena sakit hati lantaran larangannya untuk tidak bekerja pada malam hari diabaikan.

“WD dan Dandi merupakan rekan kerja sesama pendulang yang mencari emas di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Gumas,” kata Agung.

Terkait kasus itu, dia menjelaskan, kejadian bermula Rabu (27/5) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban berencana mendulang emas pada malam itu. Tersangka yang mengetahui rencana korban sempat melarang.

Pasalnya tersangka tidak memiliki senter sebagai penerangan, sehingga tidak bisa ikut mendulang emas jika dilakukan pada malam hari. Namun larangan tersebut diabaikan korban.

Keesokan harinya, Kamis (28/5) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka langsung menuju lokasi di Sungai Barou dan mendapati korban sedang duduk di atas kasbuk. Tersangka kemudian mengambil palu yang berada di dekat korban dan memukulkannya hingga korban kritis. Tidak cukup sampai di situ, guna menghilangkan jejak, tersangka juga membuang bagian tubuh korban ke seberang sungai di sekitar lokasi.

Kepolisian yang mendapat laporan terkait kejadian tersebut segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Gumas, Satintelkam, dan Polsek Tewah, untuk memburu pelaku.

Berkat kerja keras tim gabungan, tersangka berhasil dilacak keberadaannya di wilayah Kecamatan Rungan.

Pada Jumat (29/5) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek sebuah pondok dan berhasil mengamankan WD tanpa perlawanan berarti, saat yang bersangkutan sedang makan.

Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan tersimpan di dalam tas belanja warna hijau.

“Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Agung.

 

 

Sumber : ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *