Polres Barito Timur Selidiki Kasus Karhutla di Desa Plantau

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Barito Timur – Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Plantau, Kecamatan Pematang Karau, guna mengungkap penyebab dan terduga pelakunya.

“Saat ini masih dalam penyelidikan Polsek Pematang Karau,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Timur Ajun Komisaris Polisi Agung Gunawan Putra di Tamiang Layang, Kamis (31/8).

Dia menjelaskan dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Barito Timur telah berkoordinasi dengan Polda Kalteng.

Saat ini, terjadi 168 peristiwa karhutla di Kabupaten Barito Timur. Dari peristiwa tersebut, total lahan yang ludes terbakar seluas 37,2 hektare.

Hitungan ini belum termasuk karhutla yang terjadi di areal perkebunan dan hutan di Desa Plantau Kecamatan Pematang Karau, karena masih dilakukan penyelidikan.

Masyarakat diharapkan tidak membakar lahan atau sampah dari daun maupun ranting kering di lahan kebun karena kondisi saat ini sedang dalam puncak kemarau.

“Jangan sampai karena membakar sampah berupa daun dan ranting pohon yang kering sehingga menyebabkan kebakaran lahan dan meluas ke hutan-hutan, karena ini bisa saja menjadi malapetaka dan bisa dijerat hukum dengan sanksi pidana penjara,” ucapya.

Camat Pematang Karau Edy Edward mengakui di wilayahnya paling banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan, yakni sebanyak 85 peristiwa. Hal ini karena sebagian besar wilayah Pematang Karau berlahan gambut.

“Kebakaran hutan dan lahan di Desa Plantau terjadi lebih kurang selama sepekan dan dapat dikendalikan pada Rabu (30/8),” kata Edy.

Sementara itu, Kejari Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra mengatakan pihaknya sangat serius dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan.

“Kami lihat seberapa jauh peran si pelaku, untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah ada aturan yang jelas mulai dari KUHP, UU, Perda Provinsi Kalteng atau Peraturan Gubernur, yang terendah adalah Perda Barito Timur atau Peraturan Bupati Barito Timur,” kata Angga Saputra. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *