HUKUM

Polisi Tangkap Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur

KABARKALIMANTAN1, Sukabumi – Awal tahun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap delapan tersangka sejumlah kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Para tersangka yang kami tangkap ini berasal dari kalangan pegawai swasta, pelajar atau mahasiswa, pengangguran dan wirausahawan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, di Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

Menurut Maruly, korban rudapaksa seluruhnya merupakan anak di bawah umur dari usia 6 hingga 17 tahun. Adapun lokasinya di penginapan dan rumah tersangka.

Delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa ini berasal dari empat kasus berbeda, dengan rincian tersangka Ro (38) warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas melakukan aksinya di rumahnya sendiri kepada anak perempuan yang baru berusia enam tahun.

Modus yang dilakukan tersangka yakni memanggil korban ke dalam kamarnya kemudian menyekapnya dan merudapaksa. Setelah itu, mengancam korban agar tidak mengadukannya kepada orangtua korban.

Kemudian, kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan tiga pemuda di Kampung Bantarmuncang, Kecamatan Cibadak terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Adapun tersangkanya berinisial FS (19) warga Kecamatan Parungkuda, AA (21), dan JH (19) warga Kecamatan Cibadak.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban untuk bermain ke rumah salah seorang tersangka yang kemudian di dalam rumah tersebut mereka secara bergiliran melakukan aksinya.

Kasus serupa pun terjadi di Kampung Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang seluruh tersangkanya merupakan oknum mahasiswa. Aksi rudapaksa yang dilakukan empat tersangka berinisial Ri (20), Mu (21), WS (26), dan EA (19) warga Kecamatan Parakansalak dilakukan di salah satu rumah tersangka terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun.

Awalnya keempat tersangka bertemu korban di tempat parkiran objek wisata Danau Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang kemudian mengajak korban ke salah satu rumah tersangka. Dalam rumah tersebut tersangka secara bergiliran merudapaksa korban.

Kasus terakhir yakni aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria berinisila HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten kepada remaja perempuan berusia 17 tahun. Kasus ini berawal saat korban dan tersangka bertemu di sekitar objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat itu, di dalam mobil, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan yang kemudian berlanjut di salah satu penginapan di wilayah Citepus. Di kamar penginapan itu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban.

Awalnya HT akan menikahi korban, tetapi saat hendak keluar dari penginapan tersangka malah mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang baru dialaminya itu kepada orangtua korban.

Maruly mengatakan seluruh tersangka saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk pengembangan kasus sembari menunggu jadwal persidangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d , 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Maruly. (ant)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top