KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kampung Ponton ternyata masih belum bisa bebas dari peredaran narkoba. Senin (6/2/2023), jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali meringkus dua pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Sujarwanto (33) alias Jarwo dan Andrean (25) alias Codet ditangkap di Jalan Riau, Gang Batam, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya bersama 56 pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail mengungkapkan, bahwa saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai modus kejahatan yang dilakukan pelaku.
Pemantauan kemudian dilakukan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Keduanya kita tangkap saat hendak melakukan transaksi,” katanya, Selasa (7/2/2023).
Barang yang diamankan berasal dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaannya. Barang bukti tersebut disimpan di dalam satu buah plastik klip ukuran besar yang terbagi menjadi sembilan buah plastik klip ukuran kecil.
“Seluruh barang bukti ditemukan terbungkus dalam satu buah kantong plastik warna hitam yang tersimpan di dalam jok sepeda motor merek Yamaha Nmax warna Hitam Silver,” jelasnya.
Kini keduanya dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.