KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) meningkatkan pemahaman bersama sumber daya manusia (SDM) terhadap pengendalian pemanfaatan ruang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel Andri Fadli dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa (5/11), mengatakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tersebut sebagai upaya nyata dari Pemprov Kalsel untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman bersama terkait pengendalian pemanfaatan ruang.
Andri mengatakan pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai rencana tata tukang yang ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berbagai peraturan turunan.
“Sehingga tercipta keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” kata Andri.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Kalsel Nursjamsi menyampaikan bimtek tersebut penting untuk bersinergi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta sektor swasta mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif.
Melalui kegiatan tersebut, Andri menuturkan dapat menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan selaras dengan perencanaan tata ruang.
Saat ini, menurut Nursjamsi, Provinsi Kalsel memiliki tantangan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang semakin kompleks seiring dengan dinamika pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang pesat.
Untuk itu, Nursjamsi mengharapkan para peserta bimtek dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, seperti perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum pada bidang tata ruang.
“Kita menginginkan seluruh proses pembangunan di Provinsi Kalsel dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Nursjamsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Kalsel Shirley Adillah Al Kautsar menyebutkan peningkatan pemahaman dan kapasitas para pemangku kebijakan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan pelaksanaan rencana tata ruang yang tepat dan berkelanjutan di wilayah Provinsi “Banua”.
“Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap peraturan dan prosedur pengendalian pemanfaatan ruang di kabupaten/kota lingkup Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Shirley.
Shirley menyebutkan bimbingan teknis kepada pihak berkepentingan terkait pengawasan dan evaluasi pemanfaatan ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang guna mencegah pelanggaran tata ruang dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber: ANTARA