KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil memperoleh persetujuan Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Forum Tata Ruang Daerah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Persetujuan PKKPR ini merupakan langkah krusial dalam mempercepat proses perizinan dan sertifikasi aset infrastruktur ketenagalistrikan,” kata Manajer PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat (UPP Kalbagbar) 3 Muhamad Indra Firdaus dihubungi dari Palangka Raya, Senin (5/5).
Adapun persetujuan ini mencakup PKKPR untuk Gardu Induk (GI) 150 kV Kuala Pembuang yang dibutuhkan dalam rangka pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kemudian PKKPR untuk lima tapak tower transmisi pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit–Pangkalan Bun, dan SUTT 150 kV Sampit–Kuala Pembuang sebagai bagian dari proses sertifikasi aset tanah milik PLN.
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat Johar Wijaya menyampaikan, PKKPR ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi tata kelola aset PLN.
“Kami terus mendorong seluruh unit untuk memastikan aspek legal dan tata ruang proyek dapat dipenuhi,” katanya.
Dia menjabarkan, hal ini dikarenakan legalitas aset merupakan pondasi penting bagi pengelolaan sistem kelistrikan yang andal dan efisien.
Dengan diperolehnya persetujuan ini, PLN segera melanjutkan proses perizinan dan sertifikasi guna menjamin keandalan pasokan listrik di wilayah Kalimantan Tengah.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional dalam mewujudkan pemerataan energi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan Agung Setiawan menegaskan persetujuan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap legalitas infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN.
“Kami menyambut baik langkah PLN dalam mengurus perizinan sesuai ketentuan tata ruang. Persetujuan PKKPR menjadi dasar penting dalam pengurusan PBG, SLF, dan sertifikasi aset, sehingga keberadaan infrastruktur kelistrikan memiliki kekuatan hukum yang utuh,” tuturnya.
Sumber: ANTARA