Barito Selatan

Sepanjang 2020-2021, Karhutla di Kalteng Relatif Sangat Terkendali

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya —Leonard S Ampung kini mendapat amanah baru dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sebagai Asisten 2 Bidang ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalteng. Sehari setelah menerima promosi jabatan, mantan
Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) ini, menjalankan tugas perdana membuka rakor pengendalian karhutla, di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (1/12/2021).

Dalam kesempatan ini, Leo membacakan sambutan Pj Sekda Kalteng Nuryakin yang menekankan beberapa hal. Pertama, ancaman atau bahaya kebakaran hutan dan lahan setiap tahun di Kalimantan Tengah merupakan situasi yang tidak dapat dihindari sebagai konsekuensi dari sisi lain bahwa masih memiliki kawasan hutan dan lahan yang masih luas, juga karena memiliki kawasan gambut yang luasnya sekitar 3 juta hektar.

Ancaman atau bahaya karhutla ini akan meningkat ketika musim kemarau. Kondisi ini terus menerus membuat semua tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya dan inovasi dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan ataupun kalau terjadi kebakaran hutan dan lahan tidak sampai menjadi bencana.

Belajar dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015, telah melakukan berbagai upaya perbaikan, baik dari sisi respon atau penanganan kebakaran maupun sisi pencegahan kebakaran, sehingga meskipun pada 2019 masih terjadi kebakaran hutan dan lahan yang relatif besar, tetapi penanganan yang dilakukan sudah jauh lebih baik dibanding 2015.

“Kita bersyukur pada 2020 dan juga pada 2021, kebakaran hutan dan lahan relatif sangat terkendali, tentu kita bersyukur karena musim kemarau yang terjadi merupakan kemarau basah. Meskipun demikian, tentu kita melakukan evaluasi terhadap upaya terus menerus pengendalian kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya sehingga tujuan bersama mewujudkan Kalimantan Tengah Bebas kabut asap dapat kita wujudkan,”ujarnya.

Hal kedua yang disampaikan, yakni berdasarkan lingkungan hidup dan peraturan Menteri Kehutanan nomor P.32 tahun 2016 tentang pengendalian Karhutla, bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang disebut Dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian.

Sesuai dengan peraturan ini, maka berbicara tentang Dalkarhutla, hal penting dan utama yaitu mengenai organisasi yang akan mengoperasionalisasikan upaya pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen dalkarhutla.

Organisasi Dalkarhutia merupakan organisasi pelaksana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dibentuk berdasarkan tingkat pemerintahan, mulai dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan tingkat pengelolaan.

“Hal ini yang menjadi evaluasi kita bersama pada tahun 2021 ini. Apakah organisasi dalkarhutla yang ada pada masing-masing tingkat pemerintahan dan tingkat pengelolaan sudah terbentuk dan berfungsi sebagaimana mestinya?”ucapnya.

Jika sudah terbentuk, semakin mantapkan terutama mengenai koordinasi dan komandonya. Sebaliknya apabila belum terbentuk, maka segera tuntaskan pembentukannya pada akhir 2021 sehingga menghadapi bahaya karhutla paska lanina 2022 semakin sudah siap.

Hal ketiga yaitu mengenai pengalaman yang didapatkan selama ini dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan bahwa kecepatan dalam melakukan deteksi dinii potensi karhutla dan pemadaman dini ketika terjadi karhutla, sangat efektif dalam penanganan karhutla.

Oleh karena itu, keberadaan satgas pengendali karhutla sampai pada tingkat semakin sinergis sehingga pencegahan karhutla semakin baik. Program dan Kegiatan yang bertujuan untuk mitigasi bahaya karhutla diharapkan juga mendapatkan dukungan penganggaran yang memadai melalui APBD murni setiap tahunnya.

Terakhir, bahwa karhutla adalah urusan bersama. Oleh karena itu, memantapkan sinergitas semua dalam satu sistem komando dan koordinasi melalui Satgas Pengendali Karhutla menjadi keharusan. Yang harus diingat bersama bahwa organisasi Satgas Pengendali Karhutla berfungsi mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla sepanjang tahunnya.

Dengan demikian upaya pengendalian karhutla semakin efektif dan efisien. Untuk itu, kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota, segera melakukan evaluasi terhadap satgas karhutla yang ada pada masing-masing untuk dimantapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (TVA)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!