HUKUM

Penyidik Tetapkan Pejabat DKPP Palangka Raya Tersangka Korupsi Bibit

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan seorang pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, berinisial YU (51) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran budi daya jambu kristal pada tahun 2020.

“Tersangka YU seorang ASN yang menjabat Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP Kota Palangka Raya. Yang bersangkutan merupakan pelaksana kegiatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo di Palangka Raya, Sabtu (4/2).

Totok menjelaskan kegiatan budi daya jambu kristal dilaksanakan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi COVID-19 sektor pertanian dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga senilai Rp767 juta lebih. Dana itu digunakan untuk pembelian sebanyak 12 ribu bibit jambu kristal.

“Dari hasil penelitian atau audit investigasi BPK RI, bibit jambu kristal yang dibeli dari Bogor ditemukan banyak yang mati,” ucapnya.

Terkuak juga di lokasi ditemukan bibit jambu kristal yang ditanam tidak tumbuh sebagaimana mestinya, bahkan saat buahnya dimakan terasa pahit di lidah.

Dalam kasus ini, kata Kajari, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka YU diduga membeli bibit jambu kristal tidak sesuai klasifikasi dalam kontrak. Sekain itu, bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, terapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.

Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada CV AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (psidium guajava).

BPK RI menyimpulkan dalam kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp558,25 juta

“Niat jahatnya (mens rea) yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YU langsung ditahan ke Rumah Tahanan Negara Palangka Raya.

“Sebelum ditahan, tersangka YU mengajukan penangguhan penahanan, namun tidak kami kabulkan karena tersangka YU tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” katanya. (ant)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top