KABARKALIMANTAN1 PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam pemerataan pembangunan, terutama di wilayah pedesaan.
Dalam penyampaian capaian 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran dan H Edy Pratowo periode 2025–2030, sejumlah program strategis berhasil direalisasikan, termasuk perluasan akses listrik dan internet di seluruh penjuru daerah.
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menyampaikan layanan listrik dasar telah menjangkau hampir seluruh desa dan kelurahan di Kalteng.
“Pemerintah Provinsi telah memenuhi layanan listrik dasar di 1.551 desa/kelurahan atau 98,73 persen dari 1.571 desa/kelurahan seKalimantan Tengah,”ujar sekda beberapa waktu lalu saat ekspos 100 hari program kerja.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) tahap pertama ke-50 desa/kelurahan, dan akan dilanjutkan ke 1.521 desa/kelurahan lainnya sepanjang 2025. Penyaluran ini merupakan bagian dari strategi percepatan elektrifikasi desa yang didukung oleh sinergi lintas instansi.
Di bidang digitalisasi, Pemprov Kalteng juga memperluas akses internet ke 50 desa/kelurahan yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Akses ini ditujukan untuk meningkatkan konektivitas digital dan pemerataan informasi di daerah pedalaman.
“Untuk mendukung akses internet di daerah pedalaman, telah merasakan penyediaan akses internet baru untuk 50 desa/kelurahan di 13 kabupaten dan di 1 kota se-Kalimantan Tengah,”terang Leonard.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerataan pembangunan berbasis teknologi dan pelayanan publik. Pemerintah daerah menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah dapat menikmati layanan dasar listrik dan internet secara penuh pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur saat ini.
Program ini diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga produktivitas ekonomi lokal. (PSW/KK1/IST)