Skip to content
KABARKALIMANTAN1

KABARKALIMANTAN1

Kabar Untuk Negeri

  • Beranda
  • Nasional
  • Manca
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Palangka Raya
  • POLITIK
  • Sepakbola
    • Wanita
    • Indonesia
    • Internasional
  • All Sport
  • Eksklusif
  • Editorial
  • Home
  • POLITIK
  • Pemprov Kaltara Menetapkan Aksi Perumusan Metadata Satu Data Indonesia
  • POLITIK

Pemprov Kaltara Menetapkan Aksi Perumusan Metadata Satu Data Indonesia

Admin1 tahun ago1 tahun ago03 mins
DKISP Kaltara menggelar evaluasi penyusunan metadata statistik sektoral yang diikuti oleh perangkat daerah.
FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Tarakan – Pemerintah Provinsi Kaltara  telah menetapkan aksi perumusan meta data Satu Data Indonesia (SDI), tujuannya agar tersedia data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dibagikan antarinstansi pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Elstiven dalam siaran pers di Tarakan, Rabu (26/6).

Meta data adalah sekumpulan informasi yang bisa digunakan untuk memberikan atau menjelaskan beberapa data lainnya dalam suatu situs web.

Ia menjelaskan, hal tersebut sebagai salah satu prioritas rencana aksi SDI Provinsi Kaltara sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara nomor 188.44/K.701/2023 tentang Rencana Aksi Satu Data Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023-2024.

“SDI memiliki tujuan antara lain tersedianya data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan daerah,” katanya.

Data itu juga, kemudian sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman instansi pusat dan daerah dalam pengelolaan data, mendorong keterbukaan dan mendukung transparansi data serta mendukung transparansi data sistem statistik nasional.

Sebelumnya DKISP Kaltara menggelar evaluasi penyusunan meta data statistik sektoral yang diikuti oleh perangkat daerah di Hotel Luminor di Bulungan, Senin (24/6).

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan tegas mengatur penyelenggaraan tata kelola data, yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Kegiatan evaluasi penyusunan meta data statistik sektoral tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.Dimana seluruh perangkat daerah telah mendapat masukan tentang pola pengisian format standar data, meta data,  serta indikator kinerja utama dalam program dan kegiatan setiap perangkat daerah.

Elstiven berharap agar setelah kegiatan tersebut pengolah data di masing-masing perangkat daerah dapat memahami konsep mengenai format baik standar data dan meta data  Provinsi Kaltara.

“Dan tidak kalah pentingnya bahwa indikator kinerja utama dapat teridentifikasi pada program dan kegiatan setiap OPD, serta dapat merumuskan meta data statistik variabel, meta data statistik kegiatan dan meta data statistik indikator,” kata Elstiven.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare
Tagged: Featured Metadata Satu Data Indonesia pemprov kaltara

Navigasi pos

Previous: Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Terbaik Pertama dari BKN
Next: Pemprov dan Kadin Kalbar Kembangkan Ekonomi Digital dan Ekonomi Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Pemkab Gunung Mas Validasi Data 1.663 ASN pada 2025

Admin1 hari ago 0

Junaidi Setuju: Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup adalah Kemunduran Demokrasi

Admin4 minggu ago 0

Latest News

News
Live Casinos online Schweiz.1125
Olahraga
Didukung Mayoritas Pengkab/Pengkot, Ryan Bagan Daftar Calon Ketua Umum PERBASI Kalteng
HUKUM
Akademisi HST Soroti Kasus Bullying yang Menimbulkan Korban Jiwa
KESRA
Pemkab Kapuas Berupaya Cegah Konflik Sosial Dampak Banjir
    Copyright © 2021 KabarKalimantan1 All right reserved. Disclaimer Pedoman Pemberitaan Media Siber Redaksi Kontak
FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version