KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya saat melakukan sidak ke sejumlah pangkalan elpiji 3 kg, masih menemukan pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (30/5) mengatakan bagi pangkalan yang kedapatan masih menjual elpiji 3 kg di atas HET oleh pihaknya diberikan teguran atau pembinaan.
“Pembinaan tersebut diberikan sesuai dengan kesalahannya. Pembinaan tersebut diberikan sesuai dengan kesalahannya, ketika terus melakukan maka pangkalan tersebut bisa direkomendasikan ke Pertamina untuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” katanya.
Sidak yang dilakukan DPKUKMP Kota Palangka Raya bersama sejumlah instansi terkait tentunya bertujuan, agar pangkalan elpiji bersubsidi di ‘Kota Cantik’ sebutan Palangka Raya, benar-benar menjual sesuai HET yang telah diatur oleh pemkot setempat.
Pengawasan atau sidak yang dilakukan DPKUKMP bersama sejumlah instansi terkait, akan terus berkelanjutan hingga pangkalan di daerah setempat benar-benar tidak menjual elpiji yang peruntukannya untuk masyarakat miskin di luar HET, katanya pula.
“Pangkalan yang kedapatan diberikan teguran atau pembinaan ketika kedapatan, namun apabila melanggar lagi maka akan dikenakan sanksi terberat yakni PHU oleh pihak Pertamina atau agen elpiji yang selama ini membinanya,” ujarnya lagi.
Samsul Rizal menegaskan pada sidak elpiji di Kecamatan Bukit Batu ada satu pangkalan elpiji subsidi yang akan di-PHU.
PHU tersebut dilakukan oleh agen yang membinanya, karena saat dilakukan sidak pangkalan tersebut menjual tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pangkalan yang kedapatan menjual ke luar daerah di Kecamatan Bukit Batu dan akan di-PHU tersebut kesalahannya fatal, yakni menjual keluar daerah. Yang melakukan PHU adalah agen yang membawahi pangkalan tersebut,” kata Samsul.
Samsul menambahkan pihaknya akan membina pangkalan yang berada di Kecamatan Bukit Batu, agar benar-benar menjual sesuai HET dan menyediakan kebutuhan masyarakat setempat.
“Karena wilayah setempat jauh dari perkotaan kemudian enam pangkalan yang mengantongi izin tersebut akan terus dipantau, sehingga mereka tidak memanfaatkan keadaan sehingga penjualan elpiji di wilayah kecamatan setempat benar-benar sesuai HET,” demikian Samsul. (ANT)