KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Tidak semua informasi publik dapat dibuka dan diperoleh oleh masyarakat umum, kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika.
Hal itu, kata Windiasti Kartika, berkaitan dengan informasi tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
“Informasi merupakan bagian terpenting yang harus disampaikan. Akan tetapi, tidak semua informasi yang bersifat publik dapat dibuka dan diperoleh masyarakat,” kata Windiasti saat memimpin apel pagi Diskominfotik di Banjarmasin, Selasa (11/4/2023).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Windiasti, mengamanatkan seluruh badan publik pemerintah wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Informasi publik yang dimaksud, lanjut dia, adalah informasi yang berada di bawah kewenangan pejabat pemerintah setempat agar disampaikan secara cepat, tepat, dan akurat.
Dikatakan pula bahwa informasi publik yang dikecualikan adalah bersifat rahasia dan juga telah diatur oleh undang-undang berdasarkan kepatutan, kedudukan serta ketentuan menurut kepentingan umum.
Windiasti menjelaskan bahwa keberadaan PPID ini dalam rangka agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan/atau menutup informasi yang diminta oleh masyarakat menurut undang-undang yang berlaku.
Ia menuturkan bahwa Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin akan selalu profesional dalam mengelola keterbukaan informasi.
Kadiskominfotik menegaskan kembali bahwa informasi adalah bagian terpenting yang harus diberikan untuk masyarakat secara umum. Hal ini merupakan sebuah tuntutan tanggung jawab bagi setiap PPID. (ant)