KESRA

Pemkot Banjarmasin Mulai Operasikan Mal Pelayanan Publik

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai mengoperasikan mal pelayanan publik yang memuat sebanyak 17 instansi pemberi pelayanan untuk masyarakat.

 

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Wakilnya H Arifin Noor dan unsur Forkopimda secara resmi melaksanakan pembukaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Baiman di lantai dasar Mitra Plaza Banjarmasin, Kamis (7/12).

 

Wali Kota Banjarmasin berharap dengan adanya mal pelayanan publik tersebut masyarakat lebih mudah untuk berurusan dengan administrasi pemerintahan.

 

“Karena dalam satu atap ini ada 17 instansi sektor pelayanan dari pemerintah kota dan lembaga lainnya,” ujar Ibnu Sina.

 

Ia mengatakan keberadaan  mal pelayanan publik merupakan salah satu program prioritas Pemkot Banjarmasin sejak 2019 sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

 

Selain itu Gubernur Kalsel bersama Wali Kota Banjarmasin tanda tangan di akta perjanjian di hadapan Menteri PANRB saat itu untuk mewujudkan mal pelayanan publik ini.

 

Dia pun berharap hadirnya mal pelayanan publik ini dapat memberikan kecepatan, kemudahan, kenyamanan, keamanan dan daya jangkau yang luas.

 

“Karena Kota Banjarmasin itu kota dagang dan jasa. Jadi harus kami berikan pelayanan terbaik untuk warga dan siapa pun ingin berusaha,” katanya.

 

Sesuai dengan slogan pelayanan, kata Ibnu Sina, kalau bisa dipercepat jangan diperlambat. Kalau bisa dipermudah jangan dipersulit. Kalau bisa hari ini, jangan tunda esok hari.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin Ari Yani menyebutkan pada mal pelayanan publik ini ada 17 instansi baik vertikal maupun horisontal.

 

“Nantinya dari seluruh instansi yang tersedia it, akan ada sekitar 150 pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

 

Adapun terkait dengan operasional, Ari menerangkan setiap hari Senin sampai Jumat. “Jam operasionalnya dari jam 08.30 WITA sampai dengan jam 13.00 WITA, untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan pada hari Jumat yakni pukul 08.30 WITA sampai 11.00 WITA,” ujarnya.

 

Di mal pelayanan publik ini selain dari Pemkot Banjarmasin untuk layanan pembuatan surat kependudukan dan catatan sipil dan lainnya, juga ada dari kepolisian, pengadilan, Kementerian Agama, Samsat, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta perbankan. (ANT)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!