KABAR KALIMANTAN 1, KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di wilayah setempat ditarget agar bisa selesai pada tahun 2022 ini.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut merupakan raperda salah satu raperda inisiatif DPRD Seruyan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini.
“Raperda yang masuk dalam Propemperda 2022 itukan totalnya ada 24 dengan rincian 16 pengusulan dari pemerintah daerah dan delapan yang merupakan inisiatif DPRD yang mana salah satunya adalah tentang penyelenggaraan ibadah haji tersebut,” katanya, Senin (28/3/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk raperda tersebut sebelumnya juga sudah diparipurnakan dan telah dipaparkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kedepan, pihaknya juga akan menjadwalkan agenda untuk melakukan pembahasan raperda tersebut sehingga bisa selesai pada tahun anggaran 2022 ini.
“Karena memang raperda ini kita nilai keberadaannya itu sangat penting, maka dari itulah setidaknya tahun ini harus selesai pembahasannya,” pungkasnya. (YAD)