KABARKALIMANTAN1, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menyerahkan hibah aset milik pemerintah setempat berupa tanah untuk Pelabuhan Bahaur kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau.
“Pemerintah daerah berharap pengembangan Pelabuhan Bahaur ke depan memberikan kontribusi yang nyata baik secara mikro maupun makro bagi daerah kita dan bisa digunakan untuk kepentingan umum khususnya memajukan perekonomian masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Pulang Pisau Tony Harisinta di Pulang Pisau, Kalteng, Selasa (30/5).
Ia berharap melalui pengembangan yang dilakukan oleh pengelola pelabuhan bisa mendorong perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Tony, selama empat tahun dengan keterbatasan sarana dan prasarana, Pelabuhan Bahaur yang berada di Kecamatan Kahayan Kuala telah dirawat dan dijaga personel Dinas Perhubungan setempat.
“Perjuangan menjaga pelabuhan ini tidak mudah, terutama pertanggungjawaban dalam segi keamanan dan kebersihan, sehingga pelayanan pelayaran bisa diberikan dengan baik kepada masyarakat. Kepada KSOP Pulang Pisau agar dapat melanjutkan apresiasi tersebut dengan memberikan kesempatan anak-anak kami yang pernah bertugas di Pelabuhan Bahaur untuk bisa kembali berkarya,” jelas dia.
Tony menyatakan kesediaan pemerintah setempat memberikan hibah tanah atas dasar tujuan pembangunan nasional, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, sehingga ada keselarasan program pembangunan antara pemerintah pusat dan kabupaten.
Tujuannya, untuk mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik di bidang perhubungan laut.
Penandatanganan dokumen administratif penyerahan aset berupa hibah tersebut telah melalui Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 162 Tahun 2022 tentang Persetujuan Hibah Tanah milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Kemudian, Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 358 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hibah Berupa Tanah Milik Pemkab Pulang Pisau kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Dasar lainnya adalah perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI serta berita acara serah terima tanah milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. (ANT)