KABAR KALIMANTAN1, Kutai Kartanegara, Kaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, siap menjalankan perdagangan karbon sekaligus melestarikan lingkungan, khususnya melestarikan mangrove di kawasan gambut, seiring telah dilakukan kerja sama dengan perusahaan perdagangan karbon.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait rencana perdagangan karbon di kawasan gambut di luar kawasan hutan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar Alfian Noor di Tenggarong, Minggu (25/5).
Koordinasi dilakukan sekaligus sebagai langkah permohonan pengamanan untuk area yang telah dilakukan kerja sama antara Pemkab Kukar dengan perusahaan pengembangan karbon seluas 55 ribu hektare.
Koordinasi dilakukan karena Kementerian ATR/BTN akan mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yakni dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan area yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
Hal ini dilakukan karena pihaknya khawatir terkait keamanan area yang telah dilakukan kerja sama, mengingat jika terjadi kegiatan di luar kewenangan Pemkab Kukar, maka dikhawatirkan terjadi kewenangan lain yang berpotensi menyalahi aturan.
“Kekhawatiran muncul karena lahan tersebut belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sehingga rentan terjadi perjanjian lain di ruang yang sama,” katanya.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2025, Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra telah menandatangani kerja sama perdagangan karbon. Kedua pihak sepakat melestarikan tanaman maupun mangrove di lahan gambut.
Kerja sama ini merupakan bentuk investasi baru dalam bidang perdagangan karbon, yakni dengan kawasan yang menjadi sasaran akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan.
Keseriusan pemda dalam melestarikan lingkungan sudah dilakukan sejak lama, di antara buktinya adalah pengelolaan dan penanganan rawa dan gambut yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.
“Pengelolaan mangrove plus perdagangan karbon ini memiliki banyak manfaat, seperti untuk pemulihan lingkungan, ada pemasukan kas daerah, dan masyarakat diberdayakan dalam pengelolaan sehingga warga setempat pun mendapat penghasilan,” ujar Alfian.
Sumber: ANTARA