Pemkab Kotawaringin Timur Usulkan 4.120,61 Ha untuk Tanam Jagung

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN, Kotawaringin Timur – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengusulkan 4.120,61 hektare untuk penanaman jagung di 17 kecamatan di wilayah itu.

“Data terakhir pada Jumat (31/1) sudah ada 17 kecamatan yang menyampaikan lahan yang bisa digunakan untuk pertanian jagung, totalnya 4.120,61 hektare,” kata Kepala Bidang Penanaman Pangan DPKP Kotawaringin Timur, Yulita di Sampit, Senin (3/2).

Dia menjelaskan data ini masih diverifikasi kembali untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak. Pengalokasian lahan ini sebagai tindak lanjut dan dukungan Pemkab Kotawaringin Timur terhadap misi ke-2 dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Terlebih, Kotim mendapat target 23.217 hektare untuk pengembangan jagung dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah setempat secara bertahap mulai mempersiapkan lahan yang dimaksud.

Pihak kecamatan di daerah itu pun telah menindaklanjuti instruksi bupati dan melaporkan usulan lahan yang bisa untuk areal pengembangan jagung. Meliputi Kecamatan Antang Kalang 771,13 ha, Baamang 56,50 ha.

Selanjutnya, Kecamatan Bukit Santuai 762,39 ha, Cempaga 200,61 ha, Cempaga Hulu 86 ha, Kota Besi 17,50 ha, Mentawa Baru Ketapang 248,36 ha, Mentaya Hilir Selatan 137,67 ha, Mentaya Hilir Utara 82,20 ha.

Lalu, Kecamatan Mentaya Hulu 277 ha, Parenggean 121,20 ha, Pulau Hanaut 382 ha, Seranau 15 ha, Telaga Antang 781,55 ha, Telawang 105 ha Teluk Sampit 60 ha dan Tualan Hulu 16,50 ha.

“Data itu masih bisa berubah karena kami pun masih menunggu laporan lebih lanjut dari kecamatan, sampai nanti kami mendapat instruksi bahwa tanggal sekian data harus segera dikumpulkan maka kami akan selesai rekapan,” lanjut Yulita.

Yulita melanjutkan tahapan yang perlu dilalui untuk sampai pada penanaman jagung pun masih cukup panjang. Kriteria lahan yang bisa digunakan untuk pengembangan jagung, yakni bukan lahan hutan lindung, bukan merupakan lahan eksisting atau lahan yang telah ditanami jagung dan bukan lahan sawah/perkebunan/kering yang sudah disiapkan untuk tanaman padi gogo.

Selain itu, untuk lahan yang dikelola oleh masyarakat harus dipastikan ada kelompok tani (poktan) atau lembaga masyarakat setempat yang siap bekerja sama dengan pemerintah dalam pengembangan jagung.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *