KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan Advokasi Adaptasi Kurikulum Pendidikan Inklusif bagi Sekolah Dasar (SD) yang diikuti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di 17 kecamatan.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami meningkatkan pemahaman terkait pendidikan inklusif dalam rangka membantu anak-anak untuk berkembang secara optimal,” kata Sekretaris Kepala Disdik Kotim Yolanda Lolita di Sampit, Jumat (4/10).
Ia menjelaskan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di bawah di semua satuan pendidikan.
Peraturan itu menggarisbawahi pentingnya penyediaan layanan pendidikan inklusif yang berkualitas dan setara bagi semua peserta didik termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Peraturan ini juga menegaskan setiap sekolah harus menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Bahkan, sekolah harus memodifikasi dan menyesuaikan berbagai aspek baik dari segi kurikulum sarana prasarana sehingga untuk metode pembelajaran bisa berkesesuaian untuk ABK.
Ia mengatakan kepala sekolah memiliki peran penting sebagai motor penggerak perubahan di setiap satuan pendidikan. Dalam konteks pendidikan inklusif, kepala sekolah sebagai pemimpin di lingkungan satuan pendidikan adalah bertugas memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki kesempatan belajar yang sama dengan fasilitas yang memadai dan serta suasana belajar yang kondusif.
“Maka dari itu, kami mengapresiasi para kepala sekolah yang hadir dalam kegiatan ini dan senantiasa menjaga komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan lingkungan satuan pendidikan masing-masing,” tuturnya.
Kurikulum inklusif juga menuntut adanya fleksibilitas dan penyesuaian berdasarkan kondisi peserta didik. Salah satu poin penting dalam Permendikbudristek tersebut adalah setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan penyesuaian adaptasi kurikulum, meliputi fleksibilitas dalam metode pembelajaran materi yang disampaikan sehingga cara penilaian dilakukan untuk peserta didik penyandang harus diberikan kesempatan untuk belajar dengan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Kondisi ini tentunya membutuhkan kreativitas dan inovasi dari pihak guru dalam menyampaikan materi pembelajaran. Selain itu, penting juga untuk melibatkan para orang tua dan wali peserta didik dalam proses ini.
“Untuk itulah kami menggelar kegiatan advokasi ini dengan harapan bisa meningkatkan kapasitas kepala sekolah untuk menghadapi perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan terutama terkait kurikulum pendidikan inklusif,” kata Yolanda.
Senada Ketua Panitia Advokasi Adaptasi Kurikulum Pendidikan Inklusif Muhammad Noor Akbar mengatakan kegiatan ini untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah yang ada ABK dan berharap bimbingan teknis (bimtek) pada kegiatan itu mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang inklusif.
“Harapan kami peserta bisa meneruskan ke sekolah di wilayah masing-masing, karena sesuai Perbup KKKS atau Komunitas Belajar ini menjadi ujung tombak sosialisasi pengimbasan sesuai kebijakan merdeka belajar,” sebutnya.
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Disdik Kotim ini diikuti 50 peserta dari KKKS 17 Kecamatan. Para peserta diharapkan bisa mengimbaskan ilmu yang didapat kepada guru dan sekolah di lingkungan masing-masing.
Sumber: ANTARA