Pemkab Kobar Permudah Perizinan Usaha untuk Tingkatkan Investasi

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mempermudah perizinan melalui layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berbasis risiko untuk meningkatkan investasi.

“Kemudahan layanan dan perizinan itu sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang dapat bersaing secara kompetitif dengan daerah lain,” kata Sekda Kobar Rody Iskandar di Pangkalan Bun, Kalteng, Jumat (24/5).

Dia menerangkan perizinan berbasis risiko merupakan pembaharuan pada proses perizinan. Layanan daring serta terintegrasi dan terpadu itu mempermudah pemodal dalam berinvestasi.

“Perizinan berbasis risiko ini merupakan layanan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasar tingkat risiko kegiatan usaha. Petugas juga siap melakukan pendampingan jika pengguna layanan mengalami kesulitan,” katanya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga telah melakukan sosialisasi terkait proses perizinan dan kebijakan pengawasan perizinan dan nonperizinan kepada pelaku usaha dan perangkat daerah terkait.

Rody mengatakan perizinan berbasis risiko yang diterapkan pemerintah saat ini menggunakan pendekatan trust but verify.

Untuk itu, Pemkab Kobar memberikan trust dalam penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana diawal kepada pelaku usaha, yang selanjutnya akan dilakukan verify.

“Perlu diingat, yang menjadi objek pengawasan adalah, pemenuhan persyaratan dasar, kewajiban pemenuhan perizinan berusaha, persyaratan khusus sesuai masing-masing klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI),” katanya.

Selain itu, diperlukan sarana prasarana, organisasi SDM, standar produk/jasa, sistem manajemen usaha, pelayanan produk usaha, CSR, kemitraan usaha, dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kobar Kamaludin mengungkapkan dilaksanakannya sosialisasi tersebut bertujuan agar pelaku usaha dapat memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tentang pengawasan perizinan dan nonperizinan di Kobar.

“Sosialisasi tersebut diselenggarakan agar dapat memberikan wawasan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran tentang regulasi pengawasan perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha dan instansi terkait,” katanya.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *