Pemkab Katingan Tambah Penyertaan Modal Bank Kalteng Rp 20 Miliar

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Katingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan memutuskan untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) sebesar Rp 20 miliar.

Keputusan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalteng.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, S.Hut, menjelaskan bahwa penyertaan modal ini akan dilakukan secara bertahap selama lima tahun, mulai tahun anggaran 2026 hingga 2030.

“Penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar ini disepakati bersama dan akan dicairkan Rp 4 miliar tiap tahun,” ujarnya.

Fahmi menambahkan, langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalteng sehingga dapat lebih optimal dalam menyalurkan kredit produktif dan mendukung pembangunan daerah.

“Dengan tambahan modal ini, diharapkan bank daerah mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi ekonomi lokal dan sektor strategis lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, dia merinci perubahan redaksional pada Raperda, termasuk Pasal 5 ayat (3) yang menegaskan periode penyetoran modal 2026–2030, dan Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa alokasi modal akan masuk dalam APBD.

Jika pada tahun tertentu penyetoran modal tidak terpenuhi, maka jumlah tersebut akan diakumulasikan pada tahun berikutnya untuk memastikan komitmen tetap tercapai.

Menurut Fahmi, sebelumnya rencana penyertaan modal hanya direncanakan selama dua tahun, namun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, durasinya diperpanjang menjadi lima tahun. Keputusan ini dinilai fleksibel dan realistis demi memastikan tujuan bersama dapat tercapai.

“Perpanjangan durasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mampu menyesuaikan strategi dengan kapasitas anggaran, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan melalui peran bank daerah,” tutup Fahmi.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version