Pemkab Kapuas Serahkan 92 SK PPPK Guru dan Tenaga Teknis

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 92 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru sebanyak 88 orang dan empat tenaga teknis penyuluh dan tenaga penata ruang.

“Kepada para PPPK, saya berpesan agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor di sela penyerahan SK di Kuala Kapuas, Rabu (2/8).

Menurut dia, para PPPK diberikan masa perjanjian kerja selama lima tahun. Selama masa perjanjian tersebut, apabila tidak menunjukkan disiplin dan kinerja baik, akan diberhentikan.

“Pemkab Kapuas tidak segan-segan untuk memberhentikan atau memutus perjanjian kerja, apabila tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik,” tegasnya.

Dia mengatakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional. Kebijakan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan bidang pertanian.

“Suatu anugerah bahwa saudara hadir di sini adalah orang-orang yang lulus dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Jadi, saya harapkan kepada tenaga guru dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai seorang guru, sehingga dapat mendidik anak didiknya dengan sepenuh hati,” kata Nafiah Ibnor.

Acara penyerahan SK PPPK juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Muhammad Saribi, Kepala BKPSDM Komari dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *