KABAR KALIMANTAN1, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 280 sertifikat tanah kepada warga setempat dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Program PTSL merupakan salah satu program nasional yang terus dilaksanakan sampai hari ini,” kata Bupati Bulungan Syarwani di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (13/9).
Penyerahan sertifikat tanah tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (10/9/2024), dan terus bergulir sampai hari ini, karena menurut bupati masih ada 108 sertifikat tanah yang belum terdistribusi kepada pemiliknya.
Oleh karena itu, Bupati meminta peran ketua Rukun Tetangga, untuk meminta masyarakat datang ke kantor BPN mengambil sertifikatnya.
Bupati menegaskan setiap warga negara yang memiliki bidang tanah harus memiliki legalitas kepemilikan lahan yang jelas untuk mencegah terjadinya sengketa dan memudahkan masyarakat mengakses permodalan.
Pemkab Bulungan memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, berlaku sampai dengan Desember 2024.
Kebijakan diskon BPHTB hingga 50 persen diyakini akan meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus serta melegalkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunannya
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang memiliki bidang tanah hanya memiliki legalitas surat berupa segel yang diterbitkan oleh kecamatan.
Surat keterangan dari RT dan pihak kecamatan yang berupa dokumen segel adalah dokumen awal untuk mengurus sertifikat.
“Sedangkan yang berhak memberi pengakuan jika kita memiliki hak sebidang tanah tersebut adalah BPN berupa sertifikat,” kata Bupati Bulungan.
Sumber: ANTARA