Pemkab Bengkayang Sebut Penetapan WPR Solusi Atasi Penambangan Liar

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Bengkayang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menyebutkan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi solusi strategis untuk menyelesaikan 75 persen persoalan penambangan tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah setempat.

Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal mengatakan Pemkab telah mengajukan usulan 38 blok WPR dengan luas maksimal 100 hektare per blok kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak dua tahun lalu. Usulan itu bahkan sudah dua kali diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku, namun hingga kini masih menunggu keputusan dari pusat.

“Pemkab Bengkayang tidak tinggal diam. Proses pengajuan WPR sudah kami lakukan dan beberapa kali revisi. Setelah WPR keluar, masih ada tahapan lanjut berupa kajian perguruan tinggi agar bisa ditetapkan menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Syamsul Rizal di Bengkayang, Senin (1/9).

Menurut dia, penetapan WPR dan IPR akan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus menjadi langkah konkret menekan PETI.

Selain memberi kepastian hukum, WPR juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau WPR dan IPR sudah keluar, penambangan rakyat bisa legal dan teratur. Aktivitas di luar itu akan langsung ditindak aparat,” tegasnya.

Sekretaris Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Dewan Pengurus Cabang Bengkayang Hironimus Heru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang mengajukan penetapan WPR ke Kementerian ESDM.

Hironimus Heru mengatakan penetapan WPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan ruang gerak yang jelas bagi penambang rakyat.

Menurut dia, legalisasi tambang rakyat akan menyelesaikan persoalan penambangan tanpa izin (PETI) sekaligus memperkuat kontribusi ekonomi daerah.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan agar WPR di Bengkayang segera ditetapkan. Dengan WPR, peruntukan dan perizinan bagi penambang rakyat menjadi jelas,” kata dia.

APRI juga menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam mendorong terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sinergi tersebut, kata dia, termasuk menjalin kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk melakukan kajian teknis pertambangan yang baik dan sesuai aturan.

Selain itu, APRI meminta dukungan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, baik berupa perlindungan hukum maupun pengayoman bagi penambang rakyat.

“Kami bukan penjahat, kami mencari nafkah untuk keluarga sekaligus berkontribusi membangun negara. Karena itu kami butuh edukasi, dukungan dan pengayoman agar langkah kami sejalan dengan cita-cita bangsa sesuai UUD 1945,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, APRI Bengkayang juga menolak keras intervensi korporasi dalam pengelolaan tambang rakyat.

Menurut Heru, pengelolaan tambang rakyat seharusnya diberikan kepada masyarakat sekitar lokasi tambang agar manfaat ekonominya lebih merata.

APRI Bengkayang menilai apabila WPR dan IPR diterapkan, aktivitas tambang rakyat akan lebih teratur, legal, serta memberikan manfaat nyata melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version