KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Gaji ke-13 atau yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tentunya sangat ditunggu oleh karyawan, maka dari itu setiap perusahan wajib membayarkan THR karyawan dan tetap waktu.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf yang mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh. Pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersalurkan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” katanya, Rabu (13/4/2022).
Selama dua tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja akibat dampak pandemi Covid-19. Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pemberian THR kewajiban harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas.
Wahid mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik lebaran buntut pandemi Covid-19.
“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang dan nanti kembali bekerja dengan senang,” tutupnya. (GUS)