KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Partai Demokrat menyatakan kesiapan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meskipun hingga saat ini statusnya di Prolegnas Prioritas DPR masih belum jelas. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa partainya menunggu kepastian apakah RUU tersebut akan menjadi agenda prioritas atau tidak dalam sidang DPR mendatang.
“Saat ini kami menunggu keputusan mengenai apakah RUU ini akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas atau tidak. Itu yang masih belum dipastikan,” ungkap Herman di Jakarta pada Rabu (7/5/2025).
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat terbuka untuk membahas RUU yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi dengan perampasan aset ilegal. Bahkan, pihaknya telah memulai langkah-langkah internal, termasuk mendorong diskusi lebih mendalam tentang bagaimana RUU ini bisa berjalan secara efektif.
“Kami sudah meminta Wakil Sekretaris Jenderal kami, Jansen Sitindaon, untuk memfasilitasi diskusi lebih terbuka mengenai detail dari RUU ini,” tambah Herman.
RUU Perampasan Aset ini, yang juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengembalikan aset yang diperoleh melalui tindakan korupsi dan kejahatan lainnya. Namun, Partai Demokrat menunggu mekanisme legislatif untuk menentukan apakah RUU ini akan segera dibahas lebih lanjut.
“Keputusan final apakah RUU ini akan menjadi inisiatif DPR atau pemerintah akan diputuskan dalam rapat Prolegnas mendatang,” kata Herman menutup wawancara. (ADM)
