KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Partai Demokrat Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi, namun menegaskan pentingnya kejelasan status prioritas RUU tersebut di DPR RI sebelum pembahasan dimulai secara formal.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang sebelumnya menegaskan bahwa Partai Demokrat secara prinsip tidak menolak RUU tersebut, selama proses pembahasannya sesuai ketentuan ketatanegaraan dan mengedepankan kepentingan rakyat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, S.Ag, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung sikap DPP dan menilai RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami di Demokrat Kalimantan Tengah sepakat bahwa RUU Perampasan Aset perlu dibahas secara serius, namun tidak bisa dipaksakan tanpa kejelasan prosedur. Prioritas legislasi itu penting agar pembahasannya tidak hanya formalitas, tapi benar-benar menghasilkan aturan yang kuat dan efektif,” ujar Junaidi di Palangka Raya, Jumat (9/5).
Junaidi juga mengapresiasi inisiatif DPP untuk menyelenggarakan diskusi publik yang lebih terbuka dan substansial mengenai isi RUU tersebut.
“Kami mendorong agar pembahasan tidak hanya elitis di tingkat pusat. Kalteng juga perlu dilibatkan, terutama untuk memahami bagaimana implikasi RUU ini terhadap daerah, termasuk dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang berdampak pada aset negara di wilayah,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset sendiri sudah beberapa kali diusulkan sejak 2012, namun hingga kini belum berhasil masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU ini sebagai langkah konkret melawan korupsi.
Demokrat Kalteng menegaskan akan terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU ini dan siap memberikan kontribusi pemikiran, apabila kelak ditetapkan sebagai RUU prioritas di DPR.
“Kami percaya, RUU ini bisa menjadi salah satu warisan penting dalam upaya membangun sistem hukum yang adil dan berintegritas. Tapi jalannya harus jelas dan legal,” tutup Junaidi. (ADM)
