KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
“Kendati MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, maka untuk isu sistem pemilu apakah sebaiknya proporsional terbuka atau proporsional tertutup, menurut pendapat saya harusnya ditolak. Pasalnya sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945,” ungkap Refly Harun, beberapa waktu lalu.
Hal itu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
“Jadi biarkan pembentuk undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” ucap Refly.
Menurut Refly Harun, penentuan sistem pemilu tidak diserahkan ke MK, baik itu proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya.
“Jadi biarkan pembentuk undang-undang sendiri yang menentukannya. Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu. Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bila mana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat,” jelas Refly. (RED)