Dua Mantan Pejabat Dirjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar
KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga total mencapai Rp57 miliar agar merekayasa hasil penghitungan pajak. “Terdakwa I Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019…

